Layanan barang (kargo) terdiri dari jasa dermaga umum, dermaga khusus, jasa lapangan, dan jasa gudang. Jasa tersebut merupakan jasa yang di terapkan oleh peraturan perundang – undangan. Namun dalam pelaksanaannya, bekerja sama dengan anak – anak perusahaan, IPC mejalankan pelayanan terpadu. IPC menyediakan pelayanan bongkar muat mulai dari kapal hingga penyerahan ke pemilik barang.
Sebuah kapal barang yang bersandar di dermaga melakukan aktifitas bongkar muat barang di dermaga maka kapal tersebut dikenakan biaya jasa dermaga. Barang lalu di kirim ke penumpukan lapangan atau gudang maka dikenakan biaya jasa penumpukan.
Layanan rupa – rupa merupakan jasa layanan yang menunjang kegiatan yang ada di pelabuhan, meliputi jasa sewa alat – alat pelabuhan, penyediaan listrik, dan telepon. Misalnya pihak kapal barang menyewa alat derek (crane) untuk mengangkat atau memindahkan barang saat di kapal atau dermaga. Untuk hal tersebut kapal barang dikenakan biaya sewa crane. Begitu juga dengan penggunaan listrik dan telepon.
Layanan penumpang IPC melayani kapal – kapal yang mengangkut penumpang domestic, misalnya antar pulau atau antar provinsi.
Kegiatan pelayanan bongkar muat barang sejak dari kapal hinggal saat menyerahkan kepada pemilik barang. Adapun fitur sebgai berikut:
Jasa penumpukan barang di gudang sampai dengan dikeluarkan dari tempat penumpukan untuk dimuat atau diserahkan kepada pemilik. Dengan fitur: